Selasa, 17 Desember 2013

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DISUSUN OLEH : ENDAH TRISNA WIGATI 09/X TA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMK NEGERI 2 WONOSARI TAHUN AJARAN 2012/1013 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum, wr.wb. Rasa syukur kehadirat Allah Tuhan Maha Kuasa, karena kuasa-Nya, saya dapat menyelesaikan sebuah tugas dari mata pelajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tugas ini mengenai pembuatan makalah tentang : • Pentingnya penggunaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan a. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) b. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) c. Tujuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) • Contoh -contoh Alat Perlindungan Diri (APD) • Contoh kecelakaan kerja a. Di Indonesia  Faktor penyebab masalah kecelakaan kerja  Akibat kecelakaan kerja tersebut  Penanganan yang dilakukan atas kecelakaan tersebut b. Di dunia internasional  Faktor penyebab masalah kecelakaan kerja  Akibat kecelakaan kerja tersebut  Penanganan yang dilakukan atas kecelakaan tersebut Demikian makalah ini disusun, banyak kekurangan dan kesalahan mohon maaf disebabkan masih tahap pembelajaran. Untuk itu dimohon bimbingan agar lebih baik dimasa yang akan datang, besok dan seterusnya. Terimakasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dan semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum, wr.wb. Wonosari, Agustus 2012 Penyusun DAFTAR ISI Makalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)....................................................................i Kata Pengantar........................................................................................................................ii Daftar Isi..................................................................................................................................iii • Pentingnya Penggunaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan.............1 a. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).............................................1 b. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )...................................................2 c. Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )................................4 • Contoh - Contoh Alat Perlindungan Diri (APD).................................................................6 • Contoh Kecelakaan Kerja...............................................................................................11 a. Di Indonesia...........................................................................................................11 1. Kecelakaan Kerja di Cilegon......................................................................12 2. Kecelakaan Kerja di Purwokerto................................................................13 3. Kecelakaan Kerja di Sukoharjo..................................................................13 b. Di Dunia Internasional............................................................................................14 1.   A. Pentingnya Penggunaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan a. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.  Menurut Suma’mur (2001, p.104), Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.  Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .  Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.  Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.  Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan. Jadi, yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja adalah kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi yang aman dan terjamin baik pekerja, perusahaan, maupun masyarakat juga lingkungan sekitar. K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. b. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Ada 53 dasar hukum mengenai K3 tetapi ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu: 1. Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: • Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, • Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana • Adanya bahaya kerja di tempat itu. Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya). 2. UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309. 3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.” 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja. c. Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tujuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya dapat ditelusuri dari sejarah dan latarbelakang adanya K3. Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Namun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup. Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja. Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu perlu pengembangan dan peningkatan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995). Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja. g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).K3 selain mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan,dan lain-lain. Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu : a Dari sisi masyarakat pekerja • Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan) • K3 belum menjadi tuntutan pekerja b Dari sisi pengusaha • Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya • K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan B. Contoh – Contoh Alat Perlindungan Diri ( APD ) Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kelengkapan Alat Pelindung Diri Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah : • Pelindung Kepala (Safety Helmet) Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. • Sabuk Keselamatan (safety belt) Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain) • Sepatu Karet (sepatu boot) Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. • Sepatu pelindung (safety shoes) Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. • Sarung Tangan Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. • Tali Pengaman (Safety Harness) Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter. • Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. • Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas). • Masker (Respirator) Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). • Pelindung wajah (Face Shield) Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda) • Jas Hujan (Rain Coat) Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat). Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan) C. Contoh Kecelakaan Kerja a. Indonesia 1. Kecelakaan Kerja di Cilegon Seorang tukang bangunan mengalami kece¬laka¬an kerja di rumah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon. Korban bernama Parwito tewas ketika mengerjakan lisplang pada rumah yang baru dibangun empat bulan itu. Korban tertimpa dan terjepit reruntuhan bangu¬nan, tepat pada Hari Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3) diperingati Pemkot Cilegon. Menurut Dowi, teman korban sesama tukang bangunan, kece¬la¬kaan terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Korban tengah me¬nger¬jakan bagian pinggir rumah, se¬mentara tukang lainnya me¬nger¬jakan bagian dalam dan depan rumah yang tergolong mewah di Kampung Telu, Kelurah¬an Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut. “Tiba-tiba terdengar bunyi tembok runtuh di samping kiri rumah, saya langsung lari untuk mencari tahu. Ternyata Parwito tertimpa dan terjempit tembok yang roboh di atas ketinggian dua meter,” katanya kepada wartawan. Dowi menuturkan, ia dan tiga tukang lainnya me¬¬neruskan pekerjaan sejak pagi. Korban yang berasal dari Kam¬pung Bakaran, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu melanjut¬kan pekerjaannya menyelesaikan lis¬plang. “Saya saat kejadian se¬dang memasang eternit, cuaca di luar sejak pukul 10.00 WIB men¬dung disertai gerimis,” katanya. Dia menambahkan, korban yang tertimpa tembok langsung tidak sadarkan diri karena luka parah di kepalanya. Korban tidak bisa langsung diturunkan dari steger lantaran terjepit tembok lisplang. “Tubuh dan kepalanya terjepit, kami kesulitan untuk menyelamatkannya. Selain lokasi kejadian yang terlalu sempit, korban berada di atas,” ujar Dowi. Dia mengaku tidak dapat memastikan apakah korban langsung tewas atau saat di bawa ke RSUD Cilegon. “Korban akhir¬nya dapat diturunkan sekira pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kejadian,” katanya. Teman korban lainnya, Imat mengaku, saat kejadian tidak ada warga yang mendengar robohnya tembok lisplang karena tidak jatuh ke tanah. “Kami tidak sempat memberi tahu warga kalau teman kami tertimpa re-runtuh¬an tembok di samping rumah. Parwito saat kejadian sedang berdiri di lisplang bawah sementara yang roboh tembok lisplang atas,” jelasnya. Di ruang IGD RSUD Cilegon sekira pukul 15.30 WIB, korban diangkut ke mobil jenazah untuk dibawa ke tempat kelahirannya di Kudus. Kepala Dinkes Cilegon Suminar tidak kelihatan. Pihak RSUD melarang wartawan masuk ruang IGD. Namun ketika dikonfirmasi tadi malam, Suminar mem¬benar¬kan kasus kecelakaan kerja di rumahnya itu. Sayang¬nya, ia enggan ber¬ko¬mentar banyak. “Tadi memang benar ada yang jatuh saat kerja, tapi saya enggak tahu apa-apa. Masalahnya saat kejadian saya sedang ngantor,” tuturnya. Ia hanya mengatakan jika pengerjaan rumahnya diserah¬kan kepada pihak ketiga. Saat ini korban tengah dibawa ke ru¬mah duka di kampung ha¬laman¬-nya. “Informasi¬nya korban sudah diantarkan ke rumahnya. Saya ikut berduka cita atas kecela¬kaan ini,” ujar Suminar. Kasus ini ternyata tidak di-lapor¬kan ke polisi. “Di mana itu? Tidak ada laporan ke kami, di Polres mau-pun di Polsek,” kata Kasat¬res¬krim Polres Cile¬gon AKP Teddy Arif S dikon-firmasi. 2. Kecelakaan Kerja di Purwokerto Tiga korban dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Purwokerto akibat talud atau dinding tebing yang berada disisi jembatan menimpa mereka. Dua korban tidak sadarkan diri. Sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan. Proses evakuasi korban terakhir yang bernama Warmoko, berlangsung menegangkan. Kedua kakinya terjepit timbunan tanah dan beruntung tanah dibagian kepala berhasil disingkirkan. Evakuasi berlangsung hampir satu jam, hingga korban tidak sadarkan diri. Petugas terpaksa memasang alat bantu oksigen agar korban bisa bernapas. Setelah berhasil, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Ketika itu ada 6 pekerja yang membuat talud jembatan di Desa Kutayasa, Subang, namun tebing setinggi 5 meter yang akan dibuat talud tiba-tiba longsor. 3 pekerja yang berada dibagian bawah tidak bisa menghindar, sehingga tertimbun. Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. 3. Kecelakaan Kerja di Sukoharjo Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi. Di Sukoharjo, Jawa Tengah 5 pekerja tewas dan puluhan lainnya luka parah saat bangunan pabrik yang mereka bangun tiba-tiba roboh. Inilah para korban tewas dalam robohnya bangunan pabrik PT Alfa Kayu Lapis di Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Ke 4 jenazah saat ini berada di kamar mayat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar. Menurut sejumlah saksi, peristiwa maut ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, puluhan pekerja sedang melakukan aktifitas membangun pabrik. Tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba atap bangunan roboh dan menimpa pekerja disekitarnya. Menurut seorang saksi Suyoto, semua korban tewas mengalami luka parah dibagian kepala dan tubuhnya setelah jatuh dari bangunan setinggi 10 meter, lalu tertimbun bersama rangka besi dan tembok. Sementara korban luka sebagian besar mengalami patah tulang pada tangan dan kaki. Beberapa diantaranya gagar otak akibat benturan keras di kepalanya. Dokter dan perawat di rumah sakit sempat kewalahan karena banyaknya korban yang harus segera ditangani. Pembangunan gedung pabrik ini sebenarnya sudah mencapai 90 persen. Seluruh dinding dan atap sudah didirikan, namun diduga karena kesalahan konstruksi bangunan akhirnya roboh. Hingga kini Polres Sukoharjo masih melakukan penyelidikan mengenai penyebab robohnya bangunan. b. Di Dunia Internasional Seorang pekerja bangunan tewas setelah jatuh tiga cerita ke perancah di Jalan Broome Pria itu jatuh dari gedung berlantai 11 ke perancah di 450 Broome St, dekat Mercer Street, sekitar pukul 5 sore. Ia dibawa ke Rumah Sakit Bellevue .Polisi mengidentifikasi pekerja sebagai Adrien Zamora,, 28 dari Ditmas Park, Brooklyn. "Tampaknya pekerja sedang melakukan pekerjaan renovasi fasad pada perancah pada 450 Broome Street, ketika ia kehilangan pijakan dan jatuh," kata juru bicara Departemen Bangunan malam Ryan Fitzgibbon Polisi mengatakan ia terjun dari satu langkan perancah, jatuh setidaknya 30 kaki, mendarat di lantai bawah perancah. Brasal Construction Corp, memiliki semua izin yang diperlukan pada file, menurut Fitzgibbon. Sebuah penyelidikan Departemen Bangunan sedang berlangsung, katanya. Panggilan ke Konstruksi Brasal tidak segera dikembalikan. Seorang pria yang diidentifikasi sebagai rekan kerja ayah Zamora bergegas ke tempat kecelakaan itu, dan mulai menangis ketika ia mendengar berita tentang kematian anaknya. Dia menolak untuk berbicara dengan pers tentang anaknya. Rekan-rekan mengatakan mereka percaya Zamora punya istri dan dua anak. Rekan kerja mengatakan pria itu tidak bekerja di lokasi konstruksi untuk waktu yang lama. The New York Daily News melaporkan bahwa itu adalah hari pertama di tempat kerja.  DAFTAR PUSTAKA www.detiknews.com http://en.wikipedia.org www.ILO.org indosiar.com http://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=id&langpair=en%7Cid&rurl=translate.google.co.id&u=http://www.dnainfo.com/new-york/20120517/soho/construction-worker-critically-injured-three-story-soho-fall&usg=ALkJrhidz0aGOsJ-ybGO5pcYrO2hkczepg#ixzz25HLl9HGx T E R I M A K A S I H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar